Sambutan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Berpedoman pada Peraturan daerah Provinsi Papua nomor 12 tahun 2013 tentang
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Papua, maka penjabaran
Dinas Peternakan sebagai berikut :
a. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah unsur pelaksana pemerintah daerah
yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Gubernur Papua.
b. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Kepala Dinas dibantu oleh seorang Sekretaris
Dinas.